Setjen DPR Terima Konsultasi DPRD Kota Mojokerto

20-05-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL

 

 

Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Restu Pramojo menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut, membahasa mengenai adanya perbedaan dalam pelaksanaan Masa Sidang dan Masa Reses antara DPR RI dan DPRD Kota Mojokerto.

 

“Itu memang agak berbeda. DPR ada 5 Masa Reses dan 5 Masa Sidang. Nah kalau di DPRD ada 3 Masa Reses dan Masa Sidang yang memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada” ucap Restu saat menerima kunjungan DPRD Kota Mojokerto di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (20/5/2019).

 

Dalam pertemuan tersebut Restu menjelaskan, DPR RI memiliki ketentuan lebih dari 4 kali Masa Sidang maupun Masa Reses yang dimana pembagiannya dilihat dari infentarisir jumlah hari. Waktu berlangsungnya Masa Reses yaitu selama 17 hari dibagi menjadi 5 hari untuk tim Alat Kelengkapan Dewan (AKD), 9 hari untuk perorangan atau menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (dapil), dan 3 hari untuk sosialisasi Undang-Undang.

 

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi mengatakan, perbedaan masa sidang dan masa reses yang dialami DPRD Kota Mojokerto sebagai tingkat 2 yaitu masih terikat dengan Peraturan Pemerintah (PP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Undang-Undang (UU) MD3. “Kita ingin seperti Anggota DPR RI yang sangat mudah, fleksibel dan efektif. Tapi kita tidak bisa.” jelasnya.

 

Hal lain yang dikonsultasikan juga terkait peran dan fungsi Badan Musyawarah (Bamus). Bamus DPR RI mengatur semua jadwal dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari awal Masa Sidang bulan Agustus. DPRD Kota Mojokerto mengagendakan satu tahun anggaran dengan rutin melihat agenda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, laporan pertanggung jawaban anggaran, maupun pembahasan anggaran.

 

“Kita berharap sahabat-sahabat DPR RI dapat menoleh ke teman-teman DPRD tingkat II bagaimana keberadaan posisinya sebagai pejabat daerah terikait beberapa program yang memang sudah menjadi hak dan kewajiban secara protokoler,” tutup Junaedi. (hnm/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...